Minggu, 20 November 2016

Pengungkapan dalam Laporan Keuangan




Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Sedangkan dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).

1.2.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian pengungkapan dalam laporan keuangan?
2.    Apa tujuan pengungkapan laporan keuangan?
3.    Kepada siapa informasi tersebut diungkapkan dan apa yang diungkapkan?
4.    Apa sifat-sifat atau jenis-jenis pengungkapan dalam laporan keuangan?
5.    Apa saja metode-metode pengungkapan?
6.    Apa saja keluasan dan kerincian dalam pengungkapan laporan keuangan?

1.    Untuk mengetahui dan menambah wawasan tentang pengungkapan dalam laporan keuangan.
2.    Untuk mengetahui tujuan dari pengungkapan laporan keuangan.
3.    Untuk mengetahui kepada siapa informasi diungkapkan dan apa yang diungkapkan.
4.     Untuk mengetahui sifat dan jenis dari pengungkapan laporan keuangan.
5.    Untuk mengetahui metode apa saja yang terdapat dalam pengungkapan laporan keuangan.
6.    Untuk mengetahui keluasan dan kerincian pengungkapan laporan keuangan.








 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1.       Pengertian Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan
Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statement keuangan. Evans (2003) dalam Suwardjono(2014) mengartikan pengungkapan sebagai berikut:
Disclosure means supplying information in the financial statements including the statements themselves, the notes to the statements and the implementary disclosures assosiated with the statements. It does not extend to public or private statements made by management or information provided outside the financial statements.
Dari pengertian diatas Evans menyatakan bahwa pengungkapan adalah penyediaan informasi dalam laporan keuangan termasuk laporan keuangan itu sendiri, catatan atas laporan keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan laporan keuangan. Pengertian pengungkapan oleh Evans ini terbatas hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan, pernyataan manajemen atau informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk.
Secara lebih spesifik, Wolk, Tearney, and Dold (2001) dalam Suwardjono (2014) menginterpretasi pengertian pengungkapan sebagai berikut:
Broadly interpreted, disclosure is concerned with information in both the financial statements and suplementary communications including footnotes, post statement events, management’s discussion and analysis of operations for the fortcoming year, financial and operating forecasts, and additional financial statements covering segmental disclosure and extentions beyond historical cost.
Arti dari pengertian pengungkapan menurut Wolk, Tearney, and Dold (2001) pengungkapan adalah berkaitan dengan informasi baik dalam laporan keuangan maupun komunikasi tambahan termasuk catatan kaki, peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan, diskusi dan analisis manajemen, prakiraan keuangan dan operasi, dan laporan keuangan tambahan yang meliputi pengungkapan segmental dan informasi pelengkap lebih dari kos historis.
Evans membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dold memasukan pula laporan keuangan segmental dan laporan yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Pengungkapan sering juga dimaknai sebagai penyediaan informasi lebih dari apa yang didapat disampaikan dalam bentuk laporan keuangan formal. Hal ini tampaknya sejalan dengan gagasan FASB dalam rerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC no.1 ,prg.5):
“Although financial reporting and fianncial statement have essentially the same objectives, some useful information is better provided by financial statement and some is better provided, or can only be provided, by means of financial reporting other than financial statements.”
Pengertian pengungkapan dalam laporan keuangan menurut Stice (2000) dalam Sidharta dan Sherly Christianti (2007), pengungkapan dalam laporan keuangan adalah pelaporan rinci sebuah transaksi dalam catatan pada laporan keuangan. Hendriksen (2002:429) mengatakan secara sederhana, pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi (the release of information).
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntan memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Pengungkapan informasi dalam Laporan Keuangan dilakukan untuk melindungi hak pemegang saham yang cenderung terabaikan akibat terpisahnya pihak manajemen yang mengelola perusahaan dan pemegang saham yang memiliki modal. Informasi dalam Laporan Keuangan harus disajikan dengan memadai untuk memungkinkan dilakukannya sebuah prediksi kondisi keuangan, arus kas, dan profitabilitas perusahaan di masa depan.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pengungkapan (disclosure) adalah informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai keadaan perusahaan. Didalam pengungkapan semua informasi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif (seperti komponen persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen kualitatif (seperti tuntutan hukum).

2.2.       Tujuan Pengungkapan Laporan Keuangan
Secara umum, tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Setelah disinggung bahwa investor dan kreditor tidak homogen, tetapi bervariasi dalam hal kecanggihannya (sophistication) karena pasar modal merupakan sarana utama pemenuhan dana dari masyarakat, pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan melindungi (protective), informatif (informative), atau melayani kebutuhan khusus (differential).
·      Tujuan Melindungi
Tujuan melindungi dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih sehingga pemakai yang naif perlu dilindungi dengan mengungkapkan informasi yang mereka tidak mungkin memperolehnya atau tidak mungkin mengolah informasi untuk menangkap substansi ekonomi yang melandasi suatu pos statemen keuangan. Dengan kata lain, pengungkapan dimaksudkan untuk melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang adil dan terbuka (unfair). Dengan tujuan ini, tingkat dan volume pengungkapan akan menjadi tinggi.
·      Tujuan Informatif
Tujuan informatif dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas dengan tingkat kecanggihan tertentu. Dengan demikian, pengungkapan diarahkan untuk menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan pemakai tersebut.
·      Tujuan Kebutuhan Khusus
Tujuan ini merupakan gabungan dari tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif. Apa yang harus diungkapkan kepada publik dibatasi dengan apa yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang dituju sementara untuk tujuan pengawasan, informasi tertentu harus disampaikan kepada badan pengawas berdasarkan peraturan melalui formulir-formulir yang menuntut pengungkapan secara rinci.
Di sisi lain, dalam buku Accounting Theory, Riahi dan Belkaoui (2006) menjelaskan bahwa tujuan dari pengungkapan diantaranya:
-          Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
-          Untuk membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
Tujuan pengungkapan dalam laporan keuangan menurut (Chariri, Anis dan Ghozali 2007:382), mengungkapkan bahwa tujuan pengungkapan dalam laporan keuangan adalah:
1.    Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor, dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan secara rasional.
2.    Memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya menilai jumlah, pengakuan tentang penerimaan kas bersih.
3.    Memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan.
4.    Menyediakan informasi tentang hasil usaha (performance keuangan) suatu perusahaan selama 1 periode.
5.    Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
6.    Untuk membandingkan antar perusahaan dan antar tahun. Untuk menyediakan informasi mengenai aliran kas masuk dan kas keluar dimasa mendatang.
7.    Untuk membantu investor dalam menetapkan return dan investasinya.

2.3.       Kepada Siapa Informasi Diungkapkan dan Apa yang Diungkapkan
Rerangka konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk mereka. Namun, pengungkapan yang dilakukan perusahaan pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan, seperti investor, kreditor, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait. FASB misalnya menetapkan tingkat kecanggihan para investor dan kreditor cukup tinggi sehingga pengungkapan yang diwajibkan dapat dikatakan lebih sedikit dibandingkan yang dituntut oleh SEC. SEC menuntut lebih banyak pengungkapan karena pelaporan keuangan mempunyai aspek sosial dan publik (public interest). Oleh karena itu, pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi meliputi pula penyampaian informasi kualitatif maupun kuantitatif. Karena beragam pihak yang dituju lebih luas dan model pengambilan keputusannya yang kurang dapat diidentifikasi, pengungkapan cenderung untuk meluas dan jarang menjadi sempit (spesifik).
Telah disebutkan dimuka bahwa pengungkapan meliputi statemen keuangan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Penyusun standar dan badan pengawas seperti SEC dan BAPEPAM mengeluarkan ketentuan tentang apa yang harus diungkapkan. SEC mewajibkan perusahaan publik untuk menyusun dua laporan tahunan. Satu laporan tahunan harus diserahkan ke SEC untuk memenuhi ketentuan dan satu laporan tahunan harus disusun untuk keperluan pemegang saham dan pihak eksternal lainnya.

2.4.       Jenis-jenis atau Sifat-sifat Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Sifat atau jenis pengungkapan yang dilakukan perusahaan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada pemakai laporan keuangan terbagi menjadi dua, yakni pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dan pengungkapan wajib (discretionary disclosure).
1.        Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
   Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
   Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Pengungkapan sukarela  merupakan pengungkapan yang dilakukan perusahaan diluar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas.

Teori Pensignalan
Teori pensignalan (signalling theory) melandasi pengungkapan sukarela ini. Manajemen selalu berusaha untuk mengungkapkan informasi privat yang menurut pertimbangannya sangat diminati oleh investor dan pemegang saham khususnya jika informasi tersebut merupakan berita baik (good news). Manajemen juga menyampaikan informasi yang dapat meningkatkan kredibilitasnya dan kesuksesan perusahaan meskipun informasi tersebut tidak diwajibkan.
Perusahaan-perusahaan yang besar akan memiliki kebutuhan yang meningkat untuk dana-dana eksternal. Semakin besar perusahaan memiliki insentif yang lebih besar untuk memberi sinyal mengenai kualitas perusahaan melalui pengungkapan informasi keuangan yang meningkat (Marston, 2003). Teori Signalling dapat menjelaskan hubungan antara profitabilitas perusahaan dengan pengungkapan informasi keuangan. Berdasarkan teori signalling, Malone et al. (1993) menyatakan bahwa pengungkapan digunakan oleh para manajer perusahaan yang profitabel untuk memberi sinyal profitabilitas perusahaan kepada para investor dan untuk membantu mendukung keberlanjutan dan kompensasi manajemen.
Lang dan Lundholm (1993) menyatakan ada persepsi yang umum bahwa manajemen pada perusahaan yang berkinerja baik, lebih terbuka dengan informasi daripada manajemen pada perusahaan yang berkinerja buruk. Berdasarkan teori signalling, pada situasi-situasi yang demikian manajemen semakin giat untuk meningkatkan keyakinan pemegang saham dan mendukung kontrak-kontrak manajemen (Malone et al., 1993).
Perusahaan-perusahaan yang profitabel akan memiliki lebih banyak sumber daya keuangan untuk mematuhi pengungkapan tambahan. Jadi, dianggap semakin profitabel suatu perusahaan, maka semakin besar kemungkinannya bagi mereka untuk mengungkapkan informasi keuangan tambahan (Marston, 2003). Teori signalling juga dapat menunjukkan perbedaan-perbedaan industri di dalam pengungkapan. Dengan pengungkapan informasi yang lebih luas dapat memberikan sinyal yang lebih banyak kepada publik mengenai kondisi perusahaan. Craven dan Marston (1999) menyatakan jika perusahaan dalam suatu industri gagal untuk mengikuti praktek-praktek pengungkapan dari perusahaan lain, maka mungkin perusahaan tersebut menyembunyikan berita buruk.
2.        Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang dilakukan perusahaan atas apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

2.5.       Metode-Metode Pengungkapan
Metode pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi disajkan kepada pemakai dalam satu perangkat laporan keuangan beserta informasi lain yang berpaut. Metode ini biasanya ditentukan secara spesifik dalam standar akuntansi atau peraturan lain. Informasi dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai antara lain pos laporan keuangan, catatan kaki (catatan atas laporan keuangan), penggunaan istilah teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau pernyataan resmi.

1.        Pos Laporan Keuangan
Informasi keuangan dapat diungkapkan melalui Laporan keuangan dalam bentuk pos atau elemen laporan keuangan sesuai dengan standar tentang definisi, pengukuran, penilaian, dan penyajian (jenis laporan, format laporan, klasifikasi pos, dan susunan pos). Jenis laporan meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aliran kas. PSAK No 1 Pasal 39 dan 44, misalnya menetapkan pengungkapan  pos-pos neraca sebagai berikut:
39 Perusahaan menyajikan aktiva lancar terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu yang diatur dalam SAK khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
44 suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, dan (b) jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.
Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Ketentuan diatas mengatur tentang format, klasifikasi, dan susunan statemen keuangan dalam rangka pengungkapan. Ketentuan yang lain mengatur tentang pengukuran dan penilaian.

2.        Catatan Kaki
Catatan kaki (footnotes) atau catatan atas laporan keuangan (notes to financial statements) merupakan metode pengungkapan untuk informasi yang tidak praktis atau tidak memenuhi kriteria untuk disajikan dalam bentuk pos atau elemen statemen keuangan. Catatan atas laporan keuangan menjadi bagian integral dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dan berkaitan dengan pos. Maksud dari sistematis dan berkaitan dengan pos adalah catatan kaki harus diberikan indeks yang jelas dan teratur sehingga memudahkan pengacuan. Hendriksen dan Van Breda (1992) merinci lebih lanjut yang dapat diungkapkan bentuk catatan kaki, yaitu perubahan metoda, hak kreditor atas asset tertentu, aset atau kewajiban bergantung (contingent), pembatasan atas pembayaran dividen, transaksi yang mempengaruhi modal saham dan hak pemegang ekuitas, kontrak eksekutori, dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Catatan kaki memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan catatan kaki adalah:
*        Mengungkapkan informasi non kuantitatif tanpa harus mengganggu penyajian utama dalam statemen keuangan.
*        Mengungkapkan kualifikasi (pengecualian) dan pembatasan pos-pos tertentu dalam statemen keuangan.
*        Mengungkapkan rincian pos-pos tertentu yang dianggap penting tanpa mendistraksikan jumlah total suatu pos atau tanpa mengganggu susunan penyajian pos-pos dalam statemen.
*        Mengungkapkan hal-hal yang bersifat kuantitatif atau deskriptif yang tidak memenuhi kriteria pengakuan tetapi penting untuk disampaikan atau yang mempunyai arti penting sekunder.
*        Mempertahankan laporan keuangan sebagai ciri sentral pelaporan keuangan dengan ringkas dan jelas meskipun catatan kaki merupakan bagian integralnya.
Kelemahan catatan kaki harus dipertimbangkan dalam pengembangan standar akuntansi:
*        Catatan kaki sering dilewatkan oleh pembaca karena memuat banyak kalimat daripada angka sehingga dianggap sulit dibaca.
*        Catatan kaki kurang menjelaskan sendiri (self-explanatory) dibanding penyajian pos dalam statemen keuangan. Misalnya pos di Kas dan Bank Rp100.000 di neraca.
*        Kompleksitas perusahaan cenderung menempatkan catatan kaki menjadi sasaran atau fokus pelaporan daripada statemen keuangan itu sendiri.
*        Catatan kaki sering dijadikan substitusi untuk menyajikan suatu informasi sebagai pos laporan keuangan.
*        Catatan kaki dapat membingungkan pembaca kalau isinya menegasi atau berlawanan dengan apa yang disajikan dalam statemen keuangan. Keraguan pembaca akan timbul bila catatan kaki bersifat meringankan apa yang sebenarnya material.

3.        Penjelasan Dalam Kurung
Penjelasan singkat berbentuk tanda kurung mengikuti suatu pos dapat dijadikan cara untuk mengungkapkan informasi. Informasi yang dapat disajikan dalam tanda kurung yaitu metode akuntansi, makna suatu istilah, ketermasukan suatu unsur, penilaian alternatif, dan acuan (misalnya schedule). Pengungkapan dalam bentuk tanda kurung lebih merupakan konvensi daripada sebagai ketentuan standar akuntansi. Contoh pengungkapan dalam kurung:

Sediaan barang (pasar Rp540.000)............................................Rp500.000
Piutang wesel (diskonan Rp100.000)........................................Rp700.000
Kos barang terjual (Lampiran 3)................................................Rp600.000
Utang obligasi (Rp50.000 jatuh tempo 1 Maret 2005)..............Rp500.000
Aset tetap (neto, Rp800.000 dijadikan jaminan utang).............Rp3.400.000

4.        Istilah Teknis
Istilah teknis dan strategik merupakan bagian dari pengungkapan. Istilah yang tepat harus digunakan secara konsisten untuk nama pos, elemen, judul, atau subjudul. Nama elemen merupakan hal yang sangat strategik karena merupakan objek penting dalam akuntansi. Penyusun standar banyak menggunakan istilah-istilah teknis untuk mempresentasikan suatu realita atau makna dalam akuntansi.
Di Indonesia, istilah teknis perlu diterjemahkan untuk keperluan pelaporan dalam bahasa Indonesia dan pendidikan. Karena standar akuntansi akan digunakan sebagai acuan baik bagi penyusun laporan maupun oleh pembelajar akuntansi, penyusun standar harus menciptakan istilah dengan penuh kecermatan dan mendidik para anggota profesi tentang istilah teknis tersebut. Oleh karena itu, penyusun standar harus mempunyai pengetahuan dasar tentang bahasa (Inggris dan Indonesia) agar istilah tidak diciptakan dengan perasaan dan telinga saja tetapi dengan kaidah yang tepat.


5.        Lampiran
Penggunaan lampiran merupakan metode pengungkapan. Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk ringkasan untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit yang dapat dipandang sebagai keputusan strategik. Laporan keuangan utama dapat dipandang seperti ringkasan eksekutif dalam pelaporan manajemen (internal). Rincian, laporan tambahan, daftar rincian (schedule), atau semacamnya dapat disajikan sebagai lampiran atau disajikan dalam seksi lain yang terpisah dengan laporan utama.
Hendriksen Van Breda membedakan antara laporan tambahan dan skedul. Laporan  tambahan berfungsi untuk menambah informasi lebih dari yang dimuat dalam laporan keuangan utama atau untuk menyajikan kembali informasi dalam laporan utama dalam susunan atau format yang berbeda. Laporan  tambahan biasanya tidak merupakan bagian dari laporan keuangan yang dicakupi oleh laporan auditor. Artinya, laporan tambahan bukan bagian dari lampiran laporan auditor. Daftar rincian berisi penjabaran atau rincian suatu pos yang dimuat dalam laporan utama.misalnya rincian penjualan atas dasar produk, rincian piutang usaha, dan rincian aset tetap atas dasar jenisnya.

6.        Komunikasi Manajemen
Manajemen dapat menyampaikan informasi kualitatif atau nonfinansial yang dirasa penting untuk diketahui pemakai laporan melalui berbagai cara. Wawancara manajer dengan wartawan (jumpa pers) merupakan salah satu bentuk pengungkapan atau komunikasi manajemen. Manajemen merupakan pihak yang paling tahu tentang apa yang terjadi dibalik apa yang disampaikan melalui laporan keuangan.
Komunikasi manajemen secara resmi dapat disampaikan bersamaan dengan penerbitan laporan tahunan dalam bentuk surat ke pemegang saham (letter to shareholders), laporan dewan komisaris, laporan direksi, dan diskusi analisis manajemen (DAM).
Surat ke pemegang saham dari direksi yang dimuat dalam laporan tahunan biasanya memuat tanggapan atau penjelasan umum direksi tentang apa yang telah dicapai dan upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan serta apa yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan visi dan misi perusahaan.
Laporan dewan komisaris berisi pandangan umum tentang kinerja manajemen secara keseluruhan. Laporan ini biasanya juga berisi tentang persetujuan dewan komisaris terhadap laporan keuangan yang disajikan manajemen serta usulan yang berkaitan dengan dividen dan usulan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan.
Laporan direksi berisi tentang penjabaran lebih lanjut dari surat ke pemegang saham yang menjelaskan atau menguraikan perubahan-perubahan penting dalam posisi keuangan dan hasil operasi tahun berjalan dibanding tahun sebelumnya. Penjelasan tersebut diuraikan dalam konteks visi/misi perusahaan, kondisi ekonomik, dan kondisi ketidakpastian masa datang serta kebijakan yang telah dilaksanakan beserta alasan-alasannya. Kebijakan ini biasanya berkaitan pula dengan taksiran, pertimbangan, dan asumsi yang digunakan dalam laporan keuangan. Dengan kata lain, penjelasan manajemen (direksi) tentang pengaruh finansial transaksi, kejadian, dan keadaan tertentu terhadap perusahaan merupakan hal penting yang menambah kebermanfaatan informasi keuangan.
Bila penjelasan manajemen diatas ditambah dengan analisis terhadap hasil operasi perusahaan tahun berjalan dibanding tahun-tahun sebelumnya terbentuklah apa yang disebut DAM dan merupakan informasi yang harus disertakan dalam laporan tahunan. Walaupun DAM merupakan bagian dari laporan tahunan, DAM bukan merupakn bagian integral dari seperangkat laporan keuangan penuh yang menjadi sasaran atau objek pengauditan.

7.        Catatan Dalam Laporan Auditor
Pengungkapan oleh manajemen lebih dari apa yang dapat disampaikan melalui seperangkat penuh statemen keuangan. Pengungkapan yang bermanfaat dapat pula dilakukan oleh pihak lain yaitu auditor independen. Pengungkapan yang dinilai auditor telah memadai dan wajar sesuai dengan PABU secara automatis akan terefleksi dalam laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan asersi dan representasi manajemen sehingga pengungkapan adalah kewajiban manajemen bukan auditor. Auditor hanya meyakinkan bahwa pengungkapan sudah cukup berdasarkan standar pelaporan.
Pengungkapan auditor yang dianggap penting dan bermanfaat adalah pengungkapan informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang menghalangi auditor untuk menerbitkan laporan auditor bentuk standar (sering disebut pendapat wajar tanpa syarat).
Auditor harus menjelaskan dalam laporan auditor keadaan-keadaan yang menyebabkan tidak dipenuhinya syarat dan menunjukkan pengaruhnya terhadap kewajaran statemen keuangan secara keseluruhan. Pengungkapan oleh auditor pada umumnya berkaitan dengan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.      Perubahan akuntansi dan konsistensi.
2.      Keraguan tentang kelangsungan perusahaan.
3.      Persetujuan atas penyimpangan dari PABU.
4.      Penekanan suatu hal dalam statemen atau kejadian.
5.      Pengaitan nama auditor dengan statemen keuangan tak auditan.
6.      Statemen keuangan komparatif yang salah satu diaudit auditor lain.
7.      Pembatasan lingkup audit dan independensi auditor.

Sarana Interpretif
Pengungkapan dapat dikatakan sebagai sarana interpretif dalam tataran praktis untuk menambah kebermanfaatan dan keberpautan informasi akuntansi yang disajikan melalui media laporan keuangan. Sarana interpretif dalam tataran praktis mengandung pengertian bahwa butir-butir pengungkapan telah diakui sesuai dengan standar akuntansi yang mengaturnya sehingga sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan itu sendiri.
Dalam tataran praktis, terdapat suatu rerangka atau struktur akuntansi pokok atau pelaporan keuangan pokok yang membatasi pengungkapan sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan. Tanpa rerangka pokok tersebut akan banyak hal yang akan dituntut untuk diungkapkan, dilampirkan, atau dimasukkan dalam pelaporan keuangan. Rerangka pokok juga diperlukan untuk membatasi tanggungjawab auditor dalam menetapkan kewajaran laporan keuangan. Pelaporan keuangan pokok itu sendiri diartikan sebagai pelaporan yang langsung ditentukan oleh standar akuntansi atas dasar pertimbangan keterandalan dan keberpautan.
Sarana interpretif adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kebermanfaatan rerangka akuntansi pokok dengan berbagai usulan untuk mengatasi kelemahan kos historis sebagai basis penilaian. Terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan teori ini, yaitu dengan berjalannya waktu, nilai berubah sementara kos tidak, dan apakah rerangka akuntansi pokok diganti atau sekadar ditambah sarana interpretif. Kos dapat didefinisikan sebagai penghargaan sepakatan pada saat suatu objek diperoleh dan menjadi data dasar dalam akuntansi, sedangkan nilai didefinisikan sebagai persepsi terhadap manfaat suatu objek setiap saat dan dinyatakan dalam satuan moneter.

2.6.       Keluasan Dan Kerincian Pengungkapan
Luas pengungkapan berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi yang harus diungkapkan, disebut dengan tingkat pengungkapan (levels of disclosure). Evans (2003: 336) dalam Suwardjono (2008) mengidentifikasikan tiga pengungkapan yang dilakukan perusahan, yaitu:
a. Adequate Disclosure (Pengungkapan Cukup)
Adequate disclosure merupakan konsep yang sering digunakan, yaitu pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, sehingga angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor.
b. Fair Disclosure (Pengungkapan Wajar)
Fair disclosure secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
c. Full Disclosure (Pengungkapan Penuh)
Full disclosure menyangkut kelengkapan penyajian informasi yang diungkap secara relevan. Scott (1997) dalam Suwardjono (2008) menunjukkan dua manfaat pengungkapan penuh yang dapat dicapai secara simultan, yaitu terdapat kemungkinan investor membuat keputusan investasi menjadi lebih baik dan meningkatkan kemampuan.
BAB III

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan
Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.
Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan..
Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Suwardjono.2014.Teori Akuntansi dan Perekayasaan Laporan       Keuangan.Yogyakarta:BPFE Yogyakarta

 


http://www.duniapelajar.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/