Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang
digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan perusahaan atau sektor swasta. Akuntansi sektor publik terdiri
atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga
pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk
mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan
secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan
tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk
mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya
berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi
pemerintahan.
1. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam
era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat,
peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen
suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak
pihak yang memerlukan.
Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis
belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan
sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan
Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini
masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.
Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan
mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda
tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting
perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut
diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15
th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan
semakin nyata.
2. Dasar Hukum Standar Akuntansi
Pemerintaha
Sistem
akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
(Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
3. Teknik akuntansi sektor publik
ada tiga yaitu :
1)
Akuntansi
Dana
Sumber
daya keuangan berupa dana yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi
nirlaba atau institusi pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan
dalam arti,dana-dana tersebut dibatasi penggunaanya untuk tujuan atau aktivitas
tertentu yang kadang merupakan syarat dati pihak eksternal yang merupakan
penyedia dana.
Tidak seperti perusahaan swasta yang mencari laba,
organisasi sektor public mempunyai tujuan-tujuan yang spesifik. Organisasi
sektor public dimana sumber daya yang ada harus digunakan dengan tujuan
tertentu. Secara umum, sangat lazim jika
dari keseluruhan dana yang dipunyai organisasi sector public, masing-masing
mempunyai tujuan tersendiri dalam penggunaanya, baik karena eksternal, faktor
internal maupun karena peraturan.
Untuk mengakomodasi keadaan itu, organisasi sector
public membuat dana-dana dalam sistem akuntansinya. Pemasukan yang dimiliki
organisasi sector public kemudian diklasifikasikan ke dalam dana-dana tersebut
sesuai dengan tujuan dan maksud tertentu.
Adanya keterbatasan penggunaan dana memberikan
implikasi akan suatu kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pihak
penyedia dana. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi nirlaba dan institusi
pemerintah menggunakan akuntansi dana untuk mengontrol dana yang terikat atau
keterbatasan dalam penggunaan .
Dana kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi
sector public, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Dana yang Bisa Dibelanjakan (Expendable Fund)
Dana yang disediakan untuk membiayai
aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian dari tujuan
organisasi sector public
- Dana yang Tidak Bisa Dibelanjakan (Nonexpendable Fund)
Dana yang dipisahkan untuk
aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Digunakan sebagai pendukung dari
expendable fund
-
Persamaan
akuntansi Dana
Dalam Akuntansi Dana dikenal
persamaan akuntansi sebagai berikut:
AKTIVA
= KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu saja
berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang
digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa :
AKTIVA
= KEWAJIBAN + EKUITAS
Disini terdapat perbedaan yang
mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Diperusahaan selisih antara aktiva
dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan
tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sector public,
ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena memang tidak
ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sector public.
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam Akuntansi Dana, dikenal
istilah basis akuntansi dan focus pengukuran (measurement focus). Basis
akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh,
bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika
transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantive. Kalau yang
diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan
dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarakan.
Fokus Pengukuran dari suatu entitas
akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva
dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam
neraca. Konsep basis akuntansi dan focus pengukuran ini berhubungan erat dan
pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
2)
Akuntansi
Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu pada
praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sector public, khususnya
pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan format yang sama
dengan anggaranya. Tujuan praktik ini adalah untuk menekankan peranan anggran
dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Ide dibalik
akuntansi anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan biasanya muncul karena
organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula.
Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan instrinsik antara jasa yang
diberikan dalam organisasi yang berbeda tercermin dalam anggaran mereka.
Akuntansi Anggaran lebih berfokus
pada bentuk akunya daripada isinya
3)
Akuntansi
Komitmen
Akuntansi
Komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk
melaksanakan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui
ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur
diterima atau dikirimkan, namun pada saat yang lebih awal, yaitu pada saat
pesanan dibuat atau diterima.
.
4. Laporan Keuangan Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan
jasa yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu.
Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca,
laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan
serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi keuangan
suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia
berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi
menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha
yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di
neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan
investasi perusahaan.
5. Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
6. Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan Konsolidasian
merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses
konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan
keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi,
dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses
eliminasi.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan
secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi
penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi
yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen
lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan
penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya
informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan
informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
Selain
mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang
dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan
baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan
keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami,
relevan ,handal dan dapat diperbandingkan).
Laporan
tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam
rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para
Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif) ,investor,
kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpansi dan akuntanbilitas
Keuangan Negara.
8. Kebutuhan Akuntansi
Pemerintahan
Dalam
era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat,
peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen
suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggungjawaban ( accountability
) kepada banyak pihak yang memerlukan. Hal ini ditunjang oleh semakin
berkembangnya teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk menilai
dan membandingkan suatu entitas lain. Untuk itu tuntutan penyediaan informasi
keuangan dan akuntansi semakin dibutuhkan.
Anggaran
Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang semakin besar merupakan salah satu
faktor pentingnya akuntansi pemerintahan. Perkembangan berikutnya semakin besar
dana yang dikelola menyebabkan adanya tuntutan transparasi sebagai hasil
reformasi maka Pemerintah harus mampu menyediakan pertanggungjawaban keuangan
negara yang semakin memadai. Pemberian opini tidak bisa memberikan pendapat (
Disclaimer ) atas Perhitungan Anggaran Negara seharusnya tidak terjadi.
3 tuntutan yang diinginkan masyarakat :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Efisiensi dalam pengolahan sumber daya
1. Transparansi
Pemerintah
dalam pengambilan kebijakan manajemen, sebaiknya pemerintah melibatkan
masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat luas.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
publik adalah kewajiban pihak pemegang kepercayaan untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas
yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi kepercayaan.
Akuntabilitas publik :
a. Akuntabilitas Vertikal
yaitu
akuntabilitas atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya
: PemDa kepada Pem.Pusat, Pem.Pusat kepada MPR dll.
b. Akuntabilitas Horisontal
yaitu
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas dalam konteksnya pemerintahan, merupakan
pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial
pemerintah kepada pihak – pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.
Menurut Ellwood, Akuntabilitas publik ada 4 yaitu :
1.
Akuntabilitas
kejujuran dan hukum
Artinya kejujuran dalam hal tidak melakukan penyalahgunaan
jabatan dan tunduk pada hukum yang berlaku.
2.
Akuntabilitas
proses
Artinya apakah prosedur yang digunakan dalam
melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi
akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Misalnya :
akuntabilitas yang berhubungan dengan pelaksanaan tender untuk proyek2.
3.
Akuntabilitas
Program
Artinya akuntabilitas yang berkaitan dengan
pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah
telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal
dengan biaya minimal.
4.
Akuntabilitas
Kebijakan
Artinya akuntabilitas yang terkai dengan
pertanggungjawaban pemerintah , baik pemerintah pusat maupun daerah, atas
kebijakan 2 yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
3. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya
Sektor
publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran
dana dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan agar organisasi sektor publik
memperhatikan Value For Money dalam menjalan aktivitasnya.
Value for money merupakan konsep pengelolaan
organisasi sektor publik yang mendasarkan pada :
a.
Ekonomi
Artinya sejauh mana sektor publik dapat meminimalisir
input resources yang digunakan yaitu dengan menghindarkan pengeluaran yang
boros dan tidak produktif.
b.
Efisiensi
Merupakan perbandingan output input yang dikaitkan
dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
c.
Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang
ditetapkan.
9. Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi
pemerintah sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor dibawah ini :
a.
Sistem
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan sangat
mempengaruhi akuntansi pemerintah. Didalam sistem monarkhi atau kerajaan ,
akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja. Sedangkan dalam sistem
demokrasi parlemen atau presidentil akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi
oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang mengalami check and balances.
b.
Sifat Sumber
Daya
Sumber daya akuntansi pemerintah
bersifat tidak berhubungan langsung dengan hasilnya. Misalkan warga negara
Indonesia setiap tahun membayar pajak tetapi tidak langsung menerima hasilnya
atau imbal balik dari pajak yang disetorkan.
10. Perbedaan Akuntansi
Pemerintahan & Akuntansi Komersial
Akuntansi
Pemerintah Ak.
Bisnis
- Tdak membuat laporan laba rugi, hanya laporan - Membuat laporan laba rugi
realisasi
anggaran.
- Laporan disusun berdasarkan SAP - Laporan disusun
berdasar PSAK
- Perkiraan modal diganti “ saldo dana “ - Menggunakan perkiraan
modal
- Sangat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah - Tdk terlalu dipengaruhi oleh
Peraturan Pemerintah tetapi SAK.
- Terdapat perkiraan anggaran - Tdk ada perkiraan anggaran
Dari
uraian diatas kita sudah pahami perbedaan antara akuntansi pemerintahan dengan
akuntasi bisnis.