BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang
digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup
kepentingan pribadi individu seperti
kepentingan rakyat,pendidikan,kesejahteraan rakyat,kemakmuran rakyat dan
sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai suatu
Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting
dari penerimaan Negara . lagi pula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan
indikator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya
melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan
dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, dan berupa
pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari PPh Pasal 26?
2. Siapa
yang memotong dan pihak yang dipotong di dalam PPh Pasal 26?
3. Bagaimana
Tarif dan objek PPh Pasal 26?
4. Bagaimana
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26 ?
5. Bagaimana
cara perhitungan PPh Pasal 26?
1.3 Tujuan
1.
Mengerti dan memahami tentang PPh Pasal
26.
2.
Mengetahui pemotong dan pihak yang
dipotong di dalam PPh Pasal 26.
3.
Mengetahui tarif dan objek dari PPh
Pasal 26.
4.
Mengerti saat terutang, tata cara
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan di dalam PPh Pasal 26.
5.
Mengetahui cara menghitung PPh Pasal 26.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek
pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
2.2 Pemotong dan Pihak yang Dipotong di
dalam PPh Pasal 26
:
·
Pemotong
PPh pasal 26:
1)
Badan
Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk
mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah
negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta
instansi-instansi di bawahnya.
2)
Subjek
Pajak dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan
tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu
istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif
manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang
badan tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf
b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3)
Penyelenggara
Kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi
atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan.
Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang
mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan
lain-lain.
4)
BUT
(Badan Usaha Tetap)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang
melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri,
pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban
Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5)
Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang
perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5)
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang
ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh pasal 23. Contohnya Representative Office (RO) dari
perusahaan-perusahaan asing.
·
Pihak yang dipotong di dalam PPh
Pasal 26
Beda dengan pemotongan
jenis pajak lain, pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak luar
negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Pengertian Wajib Pajak luar
negeri bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984. Pada ketentuan ini Subjek Pajak (juga Wajib Pajak) luar
negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Jadi, Wajib Pajak luar
negeri seperti ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia tanpa perlu melakukan
kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT. Misalnya warga negara Singapura yang
memiliki saham PT Indosat yang menerima penghasilan berupa dividen dari PT
Indosat. Di sisi lain, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak BUT
adalah hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri melalui sistem self
assesment pelaporan SPT Tahunan.
2.3 Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.
20% (final) dari jumlah penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
PPh pasal 26 =
penghasilan bruto x 20%
|
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
g. Premi swap dan transaksi lindung
lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.
2.
20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
PPh
pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
|
a.
penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk
penjualan harta di Indonesia adalah 25% dari harga jual.
b.
premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
(broker) kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Besarnya perkiraan
penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada
perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
·
atas
premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik
secara langsung maupun melalui pialang (broker), sebesar 50% dari jumlah premi
yang dibayar.
·
Atas
premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
kepada perusahaan asuransi di Luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang
dibayar.
·
Atas
premi yang dibayar oleh perusahaan Reasuransi yangberkedudukan di Indonesia
kepada perusahaan asuransidi Luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
3.
20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
PPh
pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
|
Besarnya perkiraan penghasilan neto
adalah 25% dari harga jual.
4.
20% (final) dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh
pasal 26 = (PKP-PPh terutang) x 20%
|
Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
·
Penanaman
kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh
dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan
di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
·
Penanaman
kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak
berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
·
Perusahaan
baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai dimaksud pada huruf
a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya,
paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
·
Tidak
melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam
waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai
berproduksi komersil.
2.4 Saat Terutang, Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1. PPh pasal 26 terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan,
tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat
bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a. lembar pertama untuk Wajib Pajak
luar negeri;
b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan
Pajak;
c. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke
bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),
paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak.
4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan
dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti
pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Contoh:
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat
tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat
tanggal 20 Juni 2009. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir
pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
2.5 Cara
Perhitungan PPh pasal 26
a. Messi atlet dari Nigeria mengikuti
perlombaan lari marathon di Indonesia pada mei 2007, dan berhasil merebut
hadiah sebesar US$30,000. Kurs untuk US$1 = Rp9.000
Jadi PPh Pasal 26 yang dipotong penyelenggara kegiatan di
Indonesia adalah :
20% x US$30,000 x Rp9.000 = Rp54.000.000
b. Badan Usaha Asing di Indonesia
memperoleh penghasilan kena pajak sebesar :
Rp20.000.000.000
PPh pasal 26 dihitung Sebagai
Berikut :
Penghasilan Kena
Pajak Rp20.000.000.000
PPh Terutang :
25% x
Rp20.000.000.000 (
Rp5.000.000.000 )
Penghasilan Setelah Dikurangi
Pajak Rp15.000.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang :
20 % x
Rp15.000.000.000 Rp3.000.000.000
NB : Seandainya Rp15M tersebut
ditanam kembali di Indonesia maka WP luar negeri tersebut tidak perlu membayar
PPh Pasal 26.
c. Suatu
perusahaan penyewaan gedung kantor, PT Cunha, mengasuransikan bangunan
bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi
selama tahun 1995 sebesar Rp1 Miliar.
Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1 Miliar = Rp500.000.000,-
PPh Pasal 26 yang harus dibayar = 20% x Rp500.000.000,- = Rp100.000.000,-
Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1 Miliar = Rp500.000.000,-
PPh Pasal 26 yang harus dibayar = 20% x Rp500.000.000,- = Rp100.000.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah
pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada
tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun
pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak
bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk
usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Negara domisili
dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
3.2 Saran
kami
harapkan bagi pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar,
pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa
dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut
selalu di bebankan bagi masyarakat. Semua warga Negara ikut serta dalam wajib
pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.2013.Perpajakan edisi revisi.Yogyakarta :
Andi Yogyakarta.
http://hennytax12.blogspot.com/2013/01/pajak-penghasilan-pasal-26.html
Assalaamu'alaikum. Saya izin copy tulisannya untuk melengkapi tugas mata kuliah perpajakan. Terimakasih.
BalasHapusPenghasilan orang asing di dalam negeri dikenakan PPh pasal 26
BalasHapusizin copy ya
BalasHapusizin copy ya, untuk melengkapi pembahasan mata kuliah...
BalasHapusMy College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
My College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
My College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK
My College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
My College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
My College Note'S Blog (All About Accounting): Pajak Penghasilan Pasal 26 >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK xq