Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
disebutkan bahwa
pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga
keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi
dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek
industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan
keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan
melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi,
maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate
disclosure).
Catatan atas laporan
keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar
akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau
laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam
perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai
informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Sedangkan dalam
mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk
menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk
memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual
Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate
Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pengungkapan dalam laporan keuangan?
2. Apa
tujuan pengungkapan laporan keuangan?
3. Kepada
siapa informasi tersebut diungkapkan dan apa yang diungkapkan?
4. Apa
sifat-sifat atau jenis-jenis pengungkapan dalam laporan keuangan?
5. Apa
saja metode-metode pengungkapan?
6. Apa
saja keluasan dan kerincian dalam pengungkapan laporan keuangan?
1. Untuk
mengetahui dan menambah wawasan tentang pengungkapan dalam laporan keuangan.
2. Untuk
mengetahui tujuan dari pengungkapan laporan keuangan.
3. Untuk
mengetahui kepada siapa informasi diungkapkan dan apa yang diungkapkan.
4. Untuk mengetahui sifat dan jenis dari
pengungkapan laporan keuangan.
5. Untuk
mengetahui metode apa saja yang terdapat dalam pengungkapan laporan keuangan.
6. Untuk
mengetahui keluasan dan kerincian pengungkapan laporan keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan
Secara
konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan.
Secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi
yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statement keuangan. Evans
(2003) dalam Suwardjono(2014) mengartikan pengungkapan sebagai berikut:
Disclosure means supplying
information in the financial statements including the statements themselves,
the notes to the statements and the implementary disclosures assosiated with
the statements. It does not extend to public or private statements made by
management or information provided outside the financial statements.
Dari
pengertian diatas Evans menyatakan bahwa pengungkapan adalah penyediaan
informasi dalam laporan keuangan termasuk laporan keuangan itu sendiri, catatan
atas laporan keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan laporan
keuangan. Pengertian pengungkapan oleh Evans ini terbatas hanya pada hal-hal
yang menyangkut pelaporan keuangan, pernyataan manajemen atau informasi di luar
lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk.
Secara
lebih spesifik, Wolk, Tearney, and Dold (2001) dalam Suwardjono (2014)
menginterpretasi pengertian pengungkapan sebagai berikut:
Broadly interpreted, disclosure is
concerned with information in both the financial statements and suplementary
communications including footnotes, post statement events, management’s
discussion and analysis of operations for the fortcoming year, financial and
operating forecasts, and additional financial statements covering segmental
disclosure and extentions beyond historical cost.
Arti dari pengertian pengungkapan menurut Wolk,
Tearney, and Dold (2001) pengungkapan adalah berkaitan dengan informasi baik
dalam laporan keuangan maupun komunikasi tambahan termasuk catatan kaki,
peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan, diskusi dan analisis manajemen,
prakiraan keuangan dan operasi, dan laporan keuangan tambahan yang meliputi
pengungkapan segmental dan informasi pelengkap lebih dari kos historis.
Evans
membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan
keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta
informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian
pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dold memasukan pula laporan
keuangan segmental dan laporan yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian
dari pengungkapan.
Pengungkapan
sering juga dimaknai sebagai penyediaan informasi lebih dari apa yang didapat
disampaikan dalam bentuk laporan keuangan formal. Hal ini tampaknya sejalan
dengan gagasan FASB dalam rerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC no.1
,prg.5):
“Although
financial reporting and fianncial statement have essentially the same
objectives, some useful information is better provided by financial statement
and some is better provided, or can only be provided, by means of financial
reporting other than financial statements.”
Pengertian pengungkapan dalam
laporan keuangan menurut Stice (2000) dalam Sidharta dan Sherly Christianti
(2007), pengungkapan dalam laporan keuangan adalah pelaporan rinci sebuah
transaksi dalam catatan pada laporan keuangan. Hendriksen (2002:429) mengatakan
secara sederhana, pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi
(the release of information).
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian
(release) informasi. Sedangkan menurut para akuntan memberi pengertian secara
terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam
laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Pengungkapan informasi dalam Laporan
Keuangan dilakukan untuk melindungi hak pemegang saham yang cenderung
terabaikan akibat terpisahnya pihak manajemen yang mengelola perusahaan dan
pemegang saham yang memiliki modal. Informasi dalam Laporan Keuangan harus
disajikan dengan memadai untuk memungkinkan dilakukannya sebuah prediksi
kondisi keuangan, arus kas, dan profitabilitas perusahaan di masa depan.
Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pengungkapan (disclosure) adalah informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai keadaan perusahaan. Didalam pengungkapan semua
informasi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif (seperti komponen
persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen kualitatif (seperti tuntutan
hukum).
2.2.
Tujuan
Pengungkapan Laporan Keuangan
Secara
umum, tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu
untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang
mempunyai kepentingan berbeda-beda. Setelah disinggung bahwa investor dan
kreditor tidak homogen, tetapi bervariasi dalam hal kecanggihannya
(sophistication) karena pasar modal merupakan sarana utama pemenuhan dana dari
masyarakat, pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan melindungi (protective),
informatif (informative), atau melayani kebutuhan khusus (differential).
· Tujuan Melindungi
Tujuan melindungi
dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih sehingga pemakai
yang naif perlu dilindungi dengan mengungkapkan informasi yang mereka tidak
mungkin memperolehnya atau tidak mungkin mengolah informasi untuk menangkap
substansi ekonomi yang melandasi suatu pos statemen keuangan. Dengan kata lain,
pengungkapan dimaksudkan untuk melindungi perlakuan manajemen yang mungkin
kurang adil dan terbuka (unfair). Dengan tujuan ini, tingkat dan volume
pengungkapan akan menjadi tinggi.
· Tujuan Informatif
Tujuan
informatif dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas dengan
tingkat kecanggihan tertentu. Dengan demikian, pengungkapan diarahkan untuk
menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan
pemakai tersebut.
· Tujuan Kebutuhan Khusus
Tujuan ini merupakan gabungan dari
tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif. Apa yang harus diungkapkan
kepada publik dibatasi dengan apa yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang
dituju sementara untuk tujuan pengawasan, informasi tertentu harus disampaikan
kepada badan pengawas berdasarkan peraturan melalui formulir-formulir yang
menuntut pengungkapan secara rinci.
Di
sisi lain, dalam buku Accounting Theory, Riahi dan Belkaoui (2006)
menjelaskan bahwa tujuan dari pengungkapan diantaranya:
-
Untuk memberikan informasi yang akan
membantu investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang
diakui dan tidak diakui.
-
Untuk membantu para investor menilai
pengembalian dari investasi mereka.
Tujuan pengungkapan dalam laporan
keuangan menurut (Chariri, Anis dan Ghozali 2007:382), mengungkapkan bahwa
tujuan pengungkapan dalam laporan keuangan adalah:
1. Memberikan
informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor, dan pemakai lainnya dalam
mengambil keputusan secara rasional.
2. Memberikan
informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya menilai jumlah,
pengakuan tentang penerimaan kas bersih.
3. Memberikan
informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan.
4. Menyediakan
informasi tentang hasil usaha (performance keuangan) suatu perusahaan selama 1
periode.
5. Menyediakan
informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
6. Untuk
membandingkan antar perusahaan dan antar tahun. Untuk menyediakan informasi
mengenai aliran kas masuk dan kas keluar dimasa mendatang.
7. Untuk
membantu investor dalam menetapkan return dan investasinya.
2.3.
Kepada
Siapa Informasi Diungkapkan dan Apa yang Diungkapkan
Rerangka
konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang
dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk
mereka. Namun, pengungkapan yang dilakukan perusahaan pada dasarnya bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan, seperti
investor, kreditor, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait. FASB
misalnya menetapkan tingkat kecanggihan para investor dan kreditor cukup tinggi
sehingga pengungkapan yang diwajibkan dapat dikatakan lebih sedikit
dibandingkan yang dituntut oleh SEC. SEC menuntut lebih banyak pengungkapan
karena pelaporan keuangan mempunyai aspek sosial dan publik (public interest). Oleh karena itu,
pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi meliputi pula
penyampaian informasi kualitatif maupun kuantitatif. Karena beragam pihak yang
dituju lebih luas dan model pengambilan keputusannya yang kurang dapat
diidentifikasi, pengungkapan cenderung untuk meluas dan jarang menjadi sempit (spesifik).
Telah
disebutkan dimuka bahwa pengungkapan meliputi statemen keuangan itu sendiri dan
semua informasi pelengkap. Penyusun standar dan badan pengawas seperti SEC dan
BAPEPAM mengeluarkan ketentuan tentang apa yang harus diungkapkan. SEC mewajibkan
perusahaan publik untuk menyusun dua laporan tahunan. Satu laporan tahunan
harus diserahkan ke SEC untuk memenuhi ketentuan dan satu laporan tahunan harus
disusun untuk keperluan pemegang saham dan pihak eksternal lainnya.
2.4.
Jenis-jenis
atau Sifat-sifat Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan
keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan
ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Sifat atau jenis
pengungkapan yang dilakukan perusahaan yang digunakan perusahaan
untuk memberikan informasi kepada pemakai laporan keuangan
terbagi menjadi dua, yakni pengungkapan sukarela (voluntary disclosure)
dan pengungkapan wajib (discretionary disclosure).
1.
Pengungkapan
Sukarela (Voluntary Disclosure)
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan pengungkapan
melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam
itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak.
Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka
upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena
tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang dilakukan
perusahaan diluar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan
badan pengawas.
Teori
Pensignalan
Teori pensignalan (signalling theory) melandasi pengungkapan sukarela ini. Manajemen
selalu berusaha untuk mengungkapkan informasi privat yang menurut pertimbangannya
sangat diminati oleh investor dan pemegang saham khususnya jika informasi
tersebut merupakan berita baik (good news).
Manajemen juga menyampaikan informasi yang dapat meningkatkan kredibilitasnya
dan kesuksesan perusahaan meskipun informasi tersebut tidak diwajibkan.
Perusahaan-perusahaan yang besar akan memiliki
kebutuhan yang meningkat untuk dana-dana eksternal. Semakin besar perusahaan
memiliki insentif yang lebih besar untuk memberi sinyal mengenai kualitas
perusahaan melalui pengungkapan informasi keuangan yang meningkat (Marston,
2003). Teori Signalling dapat menjelaskan hubungan antara profitabilitas
perusahaan dengan pengungkapan informasi keuangan. Berdasarkan teori
signalling, Malone et al. (1993) menyatakan bahwa pengungkapan digunakan oleh
para manajer perusahaan yang profitabel untuk memberi sinyal profitabilitas
perusahaan kepada para investor dan untuk membantu mendukung keberlanjutan dan
kompensasi manajemen.
Lang dan Lundholm (1993) menyatakan ada persepsi yang umum bahwa manajemen
pada perusahaan yang berkinerja baik, lebih terbuka dengan informasi daripada
manajemen pada perusahaan yang berkinerja buruk. Berdasarkan teori signalling,
pada situasi-situasi yang demikian manajemen semakin giat untuk meningkatkan
keyakinan pemegang saham dan mendukung kontrak-kontrak manajemen (Malone et
al., 1993).
Perusahaan-perusahaan yang profitabel akan memiliki lebih banyak sumber
daya keuangan untuk mematuhi pengungkapan tambahan. Jadi, dianggap semakin
profitabel suatu perusahaan, maka semakin besar kemungkinannya bagi mereka
untuk mengungkapkan informasi keuangan tambahan (Marston, 2003). Teori
signalling juga dapat menunjukkan perbedaan-perbedaan industri di dalam pengungkapan.
Dengan pengungkapan informasi yang lebih luas dapat memberikan sinyal yang
lebih banyak kepada publik mengenai kondisi perusahaan. Craven dan Marston
(1999) menyatakan jika perusahaan dalam suatu industri gagal untuk mengikuti
praktek-praktek pengungkapan dari perusahaan lain, maka mungkin perusahaan
tersebut menyembunyikan berita buruk.
2.
Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan
yang dilakukan perusahaan atas apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau
peraturan badan pengawas.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan
informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum
dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah
meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
2.5.
Metode-Metode
Pengungkapan
Metode
pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi
disajkan kepada pemakai dalam satu perangkat laporan keuangan beserta informasi
lain yang berpaut. Metode ini biasanya ditentukan secara spesifik dalam standar
akuntansi atau peraturan lain. Informasi dapat disajikan dalam pelaporan
keuangan sebagai antara lain pos laporan keuangan, catatan kaki (catatan atas laporan
keuangan), penggunaan istilah teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung,
lampiran, penjelasan auditor dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen
dalam bentuk surat atau pernyataan resmi.
1.
Pos
Laporan Keuangan
Informasi
keuangan dapat diungkapkan melalui Laporan keuangan dalam bentuk pos atau
elemen laporan keuangan sesuai dengan standar tentang definisi, pengukuran,
penilaian, dan penyajian (jenis laporan, format laporan, klasifikasi pos, dan
susunan pos). Jenis laporan meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan aliran kas. PSAK No 1 Pasal 39 dan 44, misalnya
menetapkan pengungkapan pos-pos neraca
sebagai berikut:
39
Perusahaan menyajikan aktiva lancar terpisah dari aktiva tidak lancar dan
kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk
industri tertentu yang diatur dalam SAK khusus. Aktiva lancar disajikan menurut
ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
44
suatu
kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika (a)
diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi
perusahaan, dan (b) jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal
neraca.
Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang.
Ketentuan
diatas mengatur tentang format, klasifikasi, dan susunan statemen keuangan
dalam rangka pengungkapan. Ketentuan yang lain mengatur tentang pengukuran dan
penilaian.
2.
Catatan
Kaki
Catatan
kaki (footnotes) atau catatan atas laporan
keuangan (notes to financial statements)
merupakan metode pengungkapan untuk informasi yang tidak praktis atau tidak
memenuhi kriteria untuk disajikan dalam bentuk pos atau elemen statemen
keuangan. Catatan atas laporan keuangan menjadi bagian integral dari laporan
keuangan secara keseluruhan.
Catatan
atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dan berkaitan dengan
pos. Maksud dari sistematis dan berkaitan dengan pos adalah catatan kaki harus
diberikan indeks yang jelas dan teratur sehingga memudahkan pengacuan.
Hendriksen dan Van Breda (1992) merinci lebih lanjut yang dapat diungkapkan
bentuk catatan kaki, yaitu perubahan metoda, hak kreditor atas asset tertentu,
aset atau kewajiban bergantung (contingent),
pembatasan atas pembayaran dividen, transaksi yang mempengaruhi modal saham dan
hak pemegang ekuitas, kontrak eksekutori, dan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa.
Catatan
kaki memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan catatan kaki adalah:





Kelemahan catatan kaki
harus dipertimbangkan dalam pengembangan standar akuntansi:





3.
Penjelasan
Dalam Kurung
Penjelasan
singkat berbentuk tanda kurung mengikuti suatu pos dapat dijadikan cara untuk
mengungkapkan informasi. Informasi yang dapat disajikan dalam tanda kurung
yaitu metode akuntansi, makna suatu istilah, ketermasukan suatu unsur,
penilaian alternatif, dan acuan (misalnya
schedule). Pengungkapan dalam bentuk tanda kurung lebih merupakan konvensi
daripada sebagai ketentuan standar akuntansi. Contoh pengungkapan dalam kurung:
Sediaan barang (pasar Rp540.000)............................................Rp500.000
Piutang wesel (diskonan
Rp100.000)........................................Rp700.000
Kos barang terjual (Lampiran
3)................................................Rp600.000
Utang obligasi (Rp50.000 jatuh tempo 1
Maret 2005)..............Rp500.000
Aset tetap (neto, Rp800.000 dijadikan
jaminan utang).............Rp3.400.000
4.
Istilah
Teknis
Istilah
teknis dan strategik merupakan bagian dari pengungkapan. Istilah yang tepat
harus digunakan secara konsisten untuk nama pos, elemen, judul, atau subjudul.
Nama elemen merupakan hal yang sangat strategik karena merupakan objek penting
dalam akuntansi. Penyusun standar banyak menggunakan istilah-istilah teknis
untuk mempresentasikan suatu realita atau makna dalam akuntansi.
Di
Indonesia, istilah teknis perlu diterjemahkan untuk keperluan pelaporan dalam
bahasa Indonesia dan pendidikan. Karena standar akuntansi akan digunakan
sebagai acuan baik bagi penyusun laporan maupun oleh pembelajar akuntansi,
penyusun standar harus menciptakan istilah dengan penuh kecermatan dan mendidik
para anggota profesi tentang istilah teknis tersebut. Oleh karena itu, penyusun
standar harus mempunyai pengetahuan dasar tentang bahasa (Inggris dan
Indonesia) agar istilah tidak diciptakan dengan perasaan dan telinga saja
tetapi dengan kaidah yang tepat.
5.
Lampiran
Penggunaan
lampiran merupakan metode pengungkapan. Laporan keuangan merupakan salah satu
bentuk ringkasan untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit yang dapat
dipandang sebagai keputusan strategik. Laporan keuangan utama dapat dipandang
seperti ringkasan eksekutif dalam pelaporan manajemen (internal). Rincian, laporan
tambahan, daftar rincian (schedule),
atau semacamnya dapat disajikan sebagai lampiran atau disajikan dalam seksi
lain yang terpisah dengan laporan utama.
Hendriksen
Van Breda membedakan antara laporan tambahan dan skedul. Laporan tambahan berfungsi untuk menambah informasi
lebih dari yang dimuat dalam laporan keuangan utama atau untuk menyajikan
kembali informasi dalam laporan utama dalam susunan atau format yang berbeda. Laporan
tambahan biasanya tidak merupakan bagian
dari laporan keuangan yang dicakupi oleh laporan auditor. Artinya, laporan
tambahan bukan bagian dari lampiran laporan auditor. Daftar rincian berisi
penjabaran atau rincian suatu pos yang dimuat dalam laporan utama.misalnya
rincian penjualan atas dasar produk, rincian piutang usaha, dan rincian aset
tetap atas dasar jenisnya.
6.
Komunikasi
Manajemen
Manajemen
dapat menyampaikan informasi kualitatif atau nonfinansial yang dirasa penting
untuk diketahui pemakai laporan melalui berbagai cara. Wawancara manajer dengan
wartawan (jumpa pers) merupakan salah satu bentuk pengungkapan atau komunikasi
manajemen. Manajemen merupakan pihak yang paling tahu tentang apa yang terjadi
dibalik apa yang disampaikan melalui laporan keuangan.
Komunikasi
manajemen secara resmi dapat disampaikan bersamaan dengan penerbitan laporan
tahunan dalam bentuk surat ke pemegang saham (letter to shareholders), laporan dewan komisaris, laporan direksi,
dan diskusi analisis manajemen (DAM).
Surat
ke pemegang saham dari direksi yang dimuat dalam laporan tahunan biasanya
memuat tanggapan atau penjelasan umum direksi tentang apa yang telah dicapai
dan upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan serta apa yang akan dilakukan
dalam kaitannya dengan visi dan misi perusahaan.
Laporan
dewan komisaris berisi pandangan umum tentang kinerja manajemen secara
keseluruhan. Laporan ini biasanya juga berisi tentang persetujuan dewan
komisaris terhadap laporan keuangan yang disajikan manajemen serta usulan yang
berkaitan dengan dividen dan usulan lain sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga perseroan.
Laporan
direksi berisi tentang penjabaran lebih lanjut dari surat ke pemegang saham
yang menjelaskan atau menguraikan perubahan-perubahan penting dalam posisi
keuangan dan hasil operasi tahun berjalan dibanding tahun sebelumnya.
Penjelasan tersebut diuraikan dalam konteks visi/misi perusahaan, kondisi
ekonomik, dan kondisi ketidakpastian masa datang serta kebijakan yang telah
dilaksanakan beserta alasan-alasannya. Kebijakan ini biasanya berkaitan pula
dengan taksiran, pertimbangan, dan asumsi yang digunakan dalam laporan
keuangan. Dengan kata lain, penjelasan manajemen (direksi) tentang pengaruh
finansial transaksi, kejadian, dan keadaan tertentu terhadap perusahaan
merupakan hal penting yang menambah kebermanfaatan informasi keuangan.
Bila
penjelasan manajemen diatas ditambah dengan analisis terhadap hasil operasi
perusahaan tahun berjalan dibanding tahun-tahun sebelumnya terbentuklah apa
yang disebut DAM dan merupakan informasi yang harus disertakan dalam laporan
tahunan. Walaupun DAM merupakan bagian dari laporan tahunan, DAM bukan merupakn
bagian integral dari seperangkat laporan keuangan penuh yang menjadi sasaran
atau objek pengauditan.
7.
Catatan
Dalam Laporan Auditor
Pengungkapan
oleh manajemen lebih dari apa yang dapat disampaikan melalui seperangkat penuh
statemen keuangan. Pengungkapan yang bermanfaat dapat pula dilakukan oleh pihak
lain yaitu auditor independen. Pengungkapan yang dinilai auditor telah memadai
dan wajar sesuai dengan PABU secara automatis akan terefleksi dalam laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan asersi dan representasi manajemen sehingga
pengungkapan adalah kewajiban manajemen bukan auditor. Auditor hanya meyakinkan
bahwa pengungkapan sudah cukup berdasarkan standar pelaporan.
Pengungkapan
auditor yang dianggap penting dan bermanfaat adalah pengungkapan informasi yang
berkaitan dengan hal-hal yang menghalangi auditor untuk menerbitkan laporan
auditor bentuk standar (sering disebut pendapat wajar tanpa syarat).
Auditor
harus menjelaskan dalam laporan auditor keadaan-keadaan yang menyebabkan tidak
dipenuhinya syarat dan menunjukkan pengaruhnya terhadap kewajaran statemen
keuangan secara keseluruhan. Pengungkapan oleh auditor pada umumnya berkaitan
dengan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Perubahan
akuntansi dan konsistensi.
2. Keraguan
tentang kelangsungan perusahaan.
3. Persetujuan
atas penyimpangan dari PABU.
4. Penekanan
suatu hal dalam statemen atau kejadian.
5. Pengaitan
nama auditor dengan statemen keuangan tak auditan.
6. Statemen
keuangan komparatif yang salah satu diaudit auditor lain.
7. Pembatasan
lingkup audit dan independensi auditor.
Sarana Interpretif
Pengungkapan
dapat dikatakan sebagai sarana interpretif dalam tataran praktis untuk menambah
kebermanfaatan dan keberpautan informasi akuntansi yang disajikan melalui media
laporan keuangan. Sarana interpretif dalam tataran praktis mengandung pengertian
bahwa butir-butir pengungkapan telah diakui sesuai dengan standar akuntansi
yang mengaturnya sehingga sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan itu sendiri.
Dalam
tataran praktis, terdapat suatu rerangka atau struktur akuntansi pokok atau
pelaporan keuangan pokok yang membatasi pengungkapan sesuai dengan tujuan
pelaporan keuangan. Tanpa rerangka pokok tersebut akan banyak hal yang akan
dituntut untuk diungkapkan, dilampirkan, atau dimasukkan dalam pelaporan
keuangan. Rerangka pokok juga diperlukan untuk membatasi tanggungjawab auditor
dalam menetapkan kewajaran laporan keuangan.
Pelaporan keuangan pokok itu sendiri diartikan sebagai pelaporan yang langsung
ditentukan oleh standar akuntansi atas dasar pertimbangan keterandalan dan
keberpautan.
Sarana
interpretif adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kebermanfaatan rerangka
akuntansi pokok dengan berbagai usulan untuk mengatasi kelemahan kos historis
sebagai basis penilaian. Terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan
teori ini, yaitu dengan berjalannya waktu, nilai berubah sementara kos tidak,
dan apakah rerangka akuntansi pokok diganti atau sekadar ditambah sarana
interpretif. Kos dapat didefinisikan sebagai penghargaan sepakatan pada saat
suatu objek diperoleh dan menjadi data dasar dalam akuntansi, sedangkan nilai
didefinisikan sebagai persepsi terhadap manfaat suatu objek setiap saat dan
dinyatakan dalam satuan moneter.
2.6.
Keluasan Dan Kerincian Pengungkapan
Luas pengungkapan berkaitan dengan masalah seberapa
banyak informasi yang harus diungkapkan, disebut dengan tingkat pengungkapan (levels of
disclosure). Evans (2003: 336) dalam Suwardjono (2008)
mengidentifikasikan tiga pengungkapan yang dilakukan perusahan, yaitu:
a. Adequate Disclosure (Pengungkapan
Cukup)
Adequate disclosure merupakan konsep yang
sering digunakan, yaitu pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku, sehingga angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan
dengan benar oleh investor.
b. Fair
Disclosure (Pengungkapan Wajar)
Fair
disclosure secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan
informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
c. Full
Disclosure (Pengungkapan Penuh)
Full
disclosure menyangkut kelengkapan penyajian informasi yang
diungkap secara relevan. Scott (1997) dalam Suwardjono (2008) menunjukkan dua
manfaat pengungkapan penuh yang dapat dicapai secara simultan, yaitu terdapat
kemungkinan investor membuat keputusan investasi menjadi lebih baik dan
meningkatkan kemampuan.
BAB III
Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release)
informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas
yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan
Informasi
itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak
eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat
melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.
Pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan
yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi
yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan
yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan..
Perusahaan
akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka
merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka
tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila
mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing
atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.